Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:

a. Pertahanan dan keamanan

b. Ketertiban umum

c. Kebutuhan pangan

d. Bahan bakar minyak dan gas

e. Pelayanan kesehatan

f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya

2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi

Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.

Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya juga saling menjaga jarak di setiap orang.

Pembatasan tersebut berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi

Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.

Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved