Disebut Suudzon & Provokatif oleh Yasonna Laoly, Najwa Shihab: Ini Hak Sebagai Warga Negara
Yasonna Laoly sebut Najwa Shihab suudzon dan provokatif, putri Quraish Shihab: Saya menjalankan hak sebagai warga negara.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Najwa Shihab ikut angkat bicara.
• Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja
• DPR Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Pulangkan Rizieq Shihab, Yasonna: Kalau Mau Kembali Aja
• Soal Pembebasan Koruptor karena Corona, Mahfud MD: Diisolasi di Lapas Lebih Bagus Ketimbang di Rumah

Awalnya, Najwa Shihab memaklumi kebijakan untuk pembebasan napi yang berusia lebih dari 60 tahun agar tidak terinfeksi virus corona.
Ia kemudian membeberkan data bahwa jumlah napi sudah berada di angka lebih dari 250 ribu jiwa.
Setelah itu, wanita yang akrab disapa Nana ini mengatakan ada lapas napi yang sangat tidak manusiawi.
Satu lapas bisa dihuni sekitar 40 orang, sehingga mereka tidur harus bergantian seperti pindang.