Virus Corona
Jokowi Beri Target 2 Hari Detailkan Syarat PSBB, Menkes Terawan Masih Lakukan Harmonisasi
Jokowi mentargetkan dua hari kepada Menkes Terawan untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan PSBB bagi daerah.
"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari Peraturan Pemerintah sudah selesai," sambungnya.
Jokowi pun meminta seluruh level pemerintahan mulai dari pusat, daerah, hingga desa mematuhi aturan tersebut.
Ia kembali mengingatkan agar pemerintah daerah hingga desa satu visi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah virus corona (Covid-19).
Baca: Jokowi: Ada 433 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik
Baca: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
"Bahwa mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai ke Kepala Desa bahkan Lurah harus satu visi yang sama."
"Satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini."
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," papar Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberlakukan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, langkah yang diterapkan dalam kebijakan PSBB.
Muhadjir menyebut, kebijakan PSBB akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga.
Baca: Cawagub DKI Siap Sampaikan Visi dan Misi Siang Ini
Baca: Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu
"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri."
"Sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip Kompas.com.
Muhadjir mengatakan, pedoman teknis tersebut bertujuan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal.
Menurutnya, saat ini pihak terkait sedang bekerja sama menyelesaikan pedoman operasional tersebut.
Adapun Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.
Baca: Penyaluran Pupuk Subsidi Akhir Maret Capai 2,3 Juta Ton
Baca: Alami Batuk dan Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat, Istri AHY, Annisa Pohan Umumkan Negatif Corona
Pedoman tersebut di antaranya, mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab.
Serta koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)