Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id Pilih Stimulus Covid-19

Akses www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan pilihan stimulus covid-19 Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter untuk dapat Token Listrik Gratis

Penulis: Arif Fajar Nasucha
instagram/pln_id
Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id Pilih Stimulus Covid-19 

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Melalu chat WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID
Pelanggan.

Selain itu juga dijelaskan, dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sementara itu, saat ini sekira 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.

PLN menegaskan, proses ini akan selesai dalam sepekan ke depan.

Hal tersebut agar seluruh digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka.

Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi," jelasnya.

Baca: 4,8 Juta Lebih Pelanggan PLN di Jatim Bebas Biaya Listrik Selama 3 Bulan

Baca: Jokowi Umumkan Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Virus Corona, Ini Rincian Lengkapnya

Kebijakan Jokowi Gratiskan Tarif Listrik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan penggratisan dan pemotongan tarif listrik selama tiga bulan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons dari dampak wabah corona di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved