Bawaslu: Jangan Manfaatkan Pandemi Corona untuk Politik Praktis
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, mengingatkan semua pihak terutama bagi mereka yang akan maju Pilkada tidak memanfaatkan situasi pandemi coronaviru
Tiga opsi itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).