Jumat, 3 Oktober 2025

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Pandemi Corona untuk Politik Praktis

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, mengingatkan semua pihak terutama bagi mereka yang akan maju Pilkada tidak memanfaatkan situasi pandemi coronaviru

Penulis: Glery Lazuardi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Tiga opsi itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved