Senin, 29 September 2025

Pilkada 2020 Ditunda Akibat Corona, Muncul 3 Opsi Pelaksanaan, Ada Kemungkinan Tak Digelar Tahun Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada

Editor: haerahr
http://makassar.tribunnews.com
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemungkinan pilkada serentak akan ditunda akibat wabah virus corona. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada).

Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.

Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.

Ilustrasi pelantikan setelah Pilkada
Ilustrasi pelantikan setelah Pilkada (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Baca: 300 Orang Positif Covid-19 Seusai Rapid Test, Karantina Parsial Akan Diberlakukan di Kota Sukabumi

Baca: Wali Kota Tegal Ajak Seluruh Daerah Isolasi Sebelum Menyesal, Jokowi: Karantina Wewenang Pusat

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

BACA SELENGKAPNYA -->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan