Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Lewat Kebijakan PSBB, Jokowi Berharap Pemerintah Daerah Miliki Aturan main yang Sama Tangani Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi Pandemi Corona di Indonesia.

Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi Pandemi Corona di Indonesia.

PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah. Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial berskala besar dan keppres Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Baca: Download Lagu MP3 Dalan Liyane dari Hendra Kumbara, Dilengkapi Video dan Liriknya

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa, (31/3/2020).

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Jadwal Baru Pilkada Bergantung Penyelesaian Covid-19

Dengan pemberlakuan PSBB serta payung hukumnya, Presiden meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Kepala daerah juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. 

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada di dalam koridor UU, PP dan Keppres," katanya.

Presiden berharap antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat memiliki aturan main yang sama. Artinya setiap kebijakan yang dikeluarkan terkait penanganan Corona harus mengacu pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, dan Keppres. 

"Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," katanya.

Sementara itu pada Senin kemarin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan  Presiden Jokowi mempersilahkan Pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sampai di tingkat kecamatan. Hanya saja untuk kebijakan di atas level kecamatan harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

"Bapak Presiden mengatakan, silahkan melakukan kebijakan di tingkat lokal, sampai dengan tingkat kecamatan. Lebih dari kecamatan tentunya harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sehingga tidak ada pejabat di daerah yang dikabarkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten'," kata Doni dalam konferensi pers jarak jauh, Senin, (30/3/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved