Virus Corona
Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona," kata Juru Bicara Presiden
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Jokowi juga meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antardaerah.
Baca: Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat, Ganjar Pranowo dan Sri Sultan HB X Dipuji Jokowi
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Selain itu, Fadjroel menyebut, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.
Baca: YLBHI: Karantina Wilayah Tanpa Dasar Undang-Undang Langgar Hak Warga Negara
Selain itu, masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.
"Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," jelasnya.
Jokowi minta jaring pengaman sosial segera dilaksanakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program social safety net atau program jaring pengaman sosial agar pelaksanaanya dipercepat.
Menurut Jokowi, banyak orang saat ini mudik lebih awal karena tidak memiliki penghasilan di ibu kota.
Baca: YLBHI: Karantina Wilayah Tanpa Dasar Undang-Undang Langgar Hak Warga Negara
"Saya lihat arus mudik dipercepat bukan karena faktor budaya tapi terpaksa. Banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang," kata Presiden dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
Mereka, menurut Jokowi, tidak memiliki penghasilan sejak Jakarta menerapkan kebijakan tanggap darurat yakni bekerja, belajar, serta beribadah dari rumah akibat Pandemi virus Corona.