Jumat, 3 Oktober 2025

Bukan Lockdown, Pemerintah Akan Buat PP Karantina Wilayah, Tetap Ada Aktivitas namun Dibatasi

Pemerintah pusat tidak akan memberlakukan sistem lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19, namun akan lakukan karantina wilayah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat tidak akan memberlakukan sistem lockdown seperti negara lain yang terjangkit virus corona atau Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan terkait Covid-19 akan dilaksanakan karantina wilayah.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (29/3/2020).

Baca: Sembuh Corona, Yana Mulyana Sempat Isolasi Mandiri di Rumah Selama Tiga Hari sebelum ke Rumah Sakit

Mahfud MD menuturkan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait karantina wilayah.

Nantinya, akan diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keputusan itu.

"Tapi kira-kira PP Karantina," terang Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. (Youtube/KompasTV)

Karantina Wilayah ini bukan untuk mengatur perihal kegiatan mudik.

Mahfud MD menjelaskan, akan ada alat tersendiri dalam mengatasi agenda tahunan masyarakat Indonesia.

Akan ada instrumen yang mengatur soal larangan melakukan mudik.

Sedangkan karantina wilayah adalah untuk menangani Covid-19 di setiap daerah agar tidak meluas.

"Untuk memastikan masyarakat tidak mudik itu ada instrumen sendiri," jelas Mahfud MD.

Baca: Update Corona 30 Maret di Indonesia: Bertambah Jadi 1.414 Kasus, 75 Sembuh, 122 Meninggal Dunia

Baca: Sembuh dari Corona, Yana Mulyana Imbau untuk Tak Sentuh Muka Ketika di Luar Rumah hingga Jaga Jarak

"Ada instrumen larangan mudik, ini karantina soal penanganan penyakitnya."

"Soal mudik itu nanti akan diatur sendiri," imbuhnya.

Dalam video itu, Mahfud MD memberikan keterangan soal karantina wilayah sendiri.

Saat penetapan karantina wilayah, aktivitas masyarakat masih boleh diadakan.

Namun memiliki keterbatasan tersendiri.

TINGGALKAN IBUKOTA - Sejumlah calon penumpang memadati peron Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menunggu bus yang akan membawa Mereka menuju kota Jawa dan Sumatera, Senin (30/3/2020). Seolah tak menghiraukan seruan pemerintah untuk tidak mudik, namun mereka tetap nekat melakukan perjalanan yang beresiko menyebarkan wabah Covid-19 ke daerah asal mereka. TRIBUNNEWS.COM/Nur Icshan
TINGGALKAN IBUKOTA - Sejumlah calon penumpang memadati peron Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menunggu bus yang akan membawa Mereka menuju kota Jawa dan Sumatera, Senin (30/3/2020). Seolah tak menghiraukan seruan pemerintah untuk tidak mudik, namun mereka tetap nekat melakukan perjalanan yang beresiko menyebarkan wabah Covid-19 ke daerah asal mereka. TRIBUNNEWS.COM/Nur Icshan (WARTA KOTA/TRIBUNNEWS.COM/Nur Icshan)

Beberapa sarana perekonomian seperti pasar tradisonal juga akan tetak dibuka.

Akan tetapi, akan ada penjagaan ketat terkait aktivitas yang dilakukan tersebut.

Selain pasar tradisional, sejumlah apotek dan supermarket juga masih dibuka.

Mahfud MD menyampaikan, yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk berjualan dan membeli masih akan diperbolehkan untuk bertransaksi.

Ketika karantina wilayah, masyarakat juga masih diperbolehkan untuk berjalan-jalan.

Namun tetap harus jaga jarak sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan.

Baca: 9 Artis yang Dinyatakan Positif Virus Corona: Tom Hanks, Idris Elba, hingga Andrea Dian

Baca: Ganindra Bimo Ulang Tahun Tak Ditemani Istri, Andrea Dian: Mungkin Ini Bukan Hadiah Terbaik Kamu

"Ada aktivitas terbatas, pertama pasar-pasar tradisional yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbelanja dan berjualan itu akan tetap dibuka," ungkap Mahfud MD.

"Tetapi dijaga ketat, toko obat, supermarket, dan sebagainya masih."

"Kita karantina wilayah jadi orang masih boleh berjalan tapi dijaga nggak boleh jarak sekian," tambahnya.

Saat pemberlakuan karantina wilayah, Mahfud MD menyebutkan setiap daerah dapat mengajukan permohonan sendiri.

Sehingga daerah memiliki wewenang untuk melakukan karantina wilayah maupun tidak.

Kendaraan roda empat dan roda dua masih melintas normal di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020). Polisi dan TNI melakukan cek suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan kepada penumpang dan pengemudi kendaraan di kawasan gerbang Suramadu arah Madura untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kendaraan roda empat dan roda dua masih melintas normal di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020). Polisi dan TNI melakukan cek suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan kepada penumpang dan pengemudi kendaraan di kawasan gerbang Suramadu arah Madura untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Mahfud MD juga menjelaskan, daerah juga dapat menentukan kebijakan tersendiri soal batas aktivitas.

Mungkin akan seperti keputusan untuk belajar dan bekerja di rumah.

"Karantina wilayah itu nanti diusulkan oleh daerah masing-masing," tutur Mahfud MD.

"Daerah itu menentukan pilihan apa yang akan dibatasi."

"Apakah harus belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan sebagainya," ucapnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Sebut 1.900 Ribu Lebih APD Telah Didistribusikan Ke Seluruh Provinsi

Baca: London Lockdown, Abbey Road yang Sering Dikunjungi Turis Kini Dicat Ulang

Oleh karena itu, keputusan yang nantinya akan diambil bukanlah karantina nasional maupun lockdown.

Melainkan karantina wilayah yang akan dilakukan oleh tiap daerah.

Hal ini ditetapkan karena menurut Mahfud MD tidak semua daerah ingin melakukan karantina.

Sehingga keputusan akhir kembali lagi kepada pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu dinamakan karantina wilayah bukan karantina nasional," ujar Mahfud MD.

"Tergantung kebutuhan, 'kan tidak semua wilayah dan kabupaten tidak ingin melakukan karantina 'kan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved