Selasa, 30 September 2025

Kasus Novel Baswedan

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Sidang Ditunda karena Pandemi Corona

Tim Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, berharap sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda.

Tangkap layar YouTube KompasTV
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Alghiffari, berharap sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) ini ditunda.

"Karena adanya pandemik corona. MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang," kata Alghiffari kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Kata dia, tim kuasa hukum tak memiliki persiapan khusus dalam sidang pidana karena kepentingan Novel diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," kata Alghiffari.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Novel berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian.

Selain itu, dia juga meminta jaksa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan.

"Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas Alghiffari.

Humas PN Jakarta Utara Djuyamto sebelumnya menyatakan sidang tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah virus corona Covid-19. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Baca: China Klaim Obat Flu Buatan Jepang Efektif Lawan Virus Corona, Namun Jepang Sendiri Meragukannya

Baca: China Usir Sejumlah Jurnalis Asal Amerika

"(Sidang) tetap on schedule," kata Djumyanto, Rabu (18/3/2020).

Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan mengganggu jadwal persidangan.

Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.

"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.

Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di PN Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved