Virus Corona
Presiden Instruksikan Sri Mulyani Beri Insentif Petugas Medis yang Tangani Corona
Presiden meminta adanya perlindungan maksimal bagi petugas medis yang menangani pasien Corona.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif kepada petugas atau tenaga medis yang menangani pasien Corona.
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas penanggulangan wabah Corona melalui telekonferensi, Kamis, (19/3/2020).
"Saya minta Menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran RS yang terlibat dengan penanganan Covid19 ini," kata Presiden.
Selain itu Presiden meminta adanya perlindungan maksimal bagi petugas medis yang menangani pasien Corona.
Baca: Kemenag Pastikan Persiapan Haji 2020 di Arab Saudi dan Indonesia Tetap Berjalan
Presiden memerintahkan kepada jajaran menterinya untuk mengecek ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis.
"Saya ingin perlindungan maksimal kepada para dokter tenaga medis dan jajaran yang ada berada di RS yang melayani pasien yang terinfeksi covid19. Pastikan kesediaan alat perlindungan diri (APD), karena mereka berada di garis terdepan, sehingga petugas kesehatan terlindung dan tidak terpapar Covid19," katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya masih menyempurnakan keakuratan dan sistem pendataan di Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).
Baca: Pemerintah Luncurkan Situs Resmi Covid19.go.id, Ada 3 Langkah Penting Penanganan Covid-19
Sampai Senin (16/3) tercatat ada 10 pasien positif virus corona asal Jawa Barat, dua di antaranya meninggal dunia.
Dari data 10 orang tersebut, satu orang yang dinyatakan positif dan meninggal dunia adalah seorang warga Kabupaten Cianjur.
Selain itu, yang meninggal dunia juga adalah seorang perawat kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta yang berdomisili di Kabupaten Bekasi. Perawat tersebut meninggal karena terinfeksi Covid-19.