Senin, 6 Oktober 2025

Jaga Stok Pangan di Tengah Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian 4 Bahan Pokok Ini

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta 

TRIBUNNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras, gula, minyak goreng, dan mie instan. 

Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng empat liter, mie instan maksimal dua dus.

Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

“Tadi malam kami keluarkan surat itu agar tidak ada yang memanfaatkan situasi,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved