Virus Corona
Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha Terkait Corona
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19, Selasa (17/3/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19, Selasa (17/3/2020).
SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Diantaranya agar dilaksanakannya peraturan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mendata kasus atau dugaan kasus COVID-19 di tempat kerja, dan memerintahkan pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona.
Baca: Mahfud MD: Tidak Perlu Kembangkan Spekulasi Akan Ada Penundaan Pilkada Serentak 2020
SE tersebut juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja.
"Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan" ujar Ida Fauziyah di Jakarta, dalam surat edaran yang tertulis Selasa (17/3/2020).
Dalam SE tersebut, Menaker juga menginstruksikan agar Gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi virus corona.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " ujarnya.
Baca: Kumpulan Makanan untuk Tingkatkan Imun Tubuh, Ampuh Tangkal Virus dan Bakteri Jahat
Ida juga menyebut bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Menaker.
Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” katanya.
SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.