Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha Terkait Corona

Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19, Selasa (17/3/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di kawasan Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19, Selasa (17/3/2020).

SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

Diantaranya agar dilaksanakannya peraturan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mendata kasus atau dugaan kasus COVID-19 di tempat kerja, dan memerintahkan pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona.

Baca: Mahfud MD: Tidak Perlu Kembangkan Spekulasi Akan Ada Penundaan Pilkada Serentak 2020

SE tersebut juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja.

"Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan" ujar Ida Fauziyah di Jakarta, dalam surat edaran yang tertulis Selasa (17/3/2020).

Dalam SE tersebut, Menaker juga menginstruksikan agar Gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi virus corona.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " ujarnya.

Baca: Kumpulan Makanan untuk Tingkatkan Imun Tubuh, Ampuh Tangkal Virus dan Bakteri Jahat

Ida juga menyebut bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Menaker.

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” katanya.

SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved