Virus Corona
Mahfud MD Minta Tokoh Agama Imbau Jemaah Ibadah di Rumah Untuk Sementara Waktu
Mahfud MD meminta tokoh agama, organisasi masyarakat, majelis keagamaan, dan takmir masjid untuk mengimbau jemaah untuk sementara beribadah di rumah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta tokoh agama, organisasi masyarakat, majelis keagamaan, dan takmir masjid untuk mengimbau jemaah untuk sementara beribadah di rumah.
Hal itu menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah untuk mengurangi penyebaran wabah virus Corona.
Ia pun menyerukan agar kegiatan kumpulan keagamaan seperti peribadatan pengajian dikurangi untuk sementara.
Baca: BREAKING NEWS: Malaysia Umumkan Lockdown terkait Virus Corona, Berlaku 18 Maret
Mahfud mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat Kabinet Indonesia Maju lewat video conference dari Kantor Kemenko Polhukam terkait penanganan wabah virus Corona pada Senin (16/3/2020).
"Karena ini menyangkut keagamaan, diharapkan kepada tokoh-tokoh agama, ormas, majelis keagamaan, dan takmir mesjid supaya juga memberikan pengertian ke jamaah untuk memilih beribadah di rumah masing-masing dulu. Agar lebih efektif, supaya yang menyuarakan dalah tokoh keagamaan," kata Mahfud dalam video konferensi pers Kemenko Polhukam pada Senin (16/3/2020).
Baca: Cerita Tentang Satu Pegawai CIMB Niaga yang Positif Terinfeksi Corona
Ia pun mencontohkan hal tersebut telah dilalukan di negara-negara Timur Tengah di antsranya Arab Saudi, Kuwait, dan Qatar.
"Di negara-negara timteng, termasuk Masjidil Haram, Kuwait, Qatar, dan sebagainya, seruan seperti ini sudah dilakukan," kata Mahfud.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Simak Curhatan Pasien 01 Selama Sepekan Diisolasi
Terakhir ia mengajak masyarakat untuk saling menjaga keselamatan dengan gotong royong dan kebersamaan.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Baca: Cerita di Balik Lukisan Najwa Shihab di Dinding Perpustakaan Sekolah yang Tengah Viral di Medsos
Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.