Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Meluasnya Wabah Corona, KY Layani Publik Hanya Melalui Pelaporan Online

Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus corona (COVID-19).

Tribun Timur
Gedung Komisi Yudisial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus corona (COVID-19).

Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan melalui pelaporan online ini mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020.

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ungkap Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam siaran persnya, Senin (16/3/2020).

Pelaporan Online Perilaku Hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.

Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

Baca: Cegah Virus Corona, Seluruh Kantor Polisi di Indonesia Disemprot Disinfektan

Untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif.

Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password.

Klik tombol menu 'buat laporan' jika hendak membuat laporan. Kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan 'Panduan Pengisian Form Pelapor'.

"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," kata Tubagus. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved