Virus Corona
Pengumuman Penting dari Kedubes Singapura di Jakarta bagi Anda yang Ingin Pergi ke Negara Itu
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan bahwa Singapura akan menerapkan tindakan pencegahan tambahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan bahwa Singapura akan menerapkan tindakan pencegahan tambahan untuk mengurangi risiko importasi COVID-19 ke Singapura.
Ini termasuk imbauan perjalanan terhadap semua perjalanan yang tidak perlu ke luar negeri, dan pembatasan lebih lanjut untuk orang yang bepergian ke Singapura.
Dalam tiga hari terakhir saja, Singapura telah mengalami peningkatan kasus sebanyak 25 kasus baru.
Dari jumlah tersebut, lebih dari tiga perempat adalah kasus impor, yang hampir 90 persen dari mereka adalah Penduduk Singapura (Warga Negara Singapura dan Penduduk Tetap) dan pemegang Pas Jangka Panjang Singapura yang telah kembali ke Singapura dari luar negeri.
Baca: Persikabo 1973 Naik ke Posisi 10 Klasemen Sementara Usai Kalahkan Persita Tangerang
Baca: BNN Dilibatkan untuk Tes Urine Calon Ketua PAC PDIP Jakarta
Selama periode yang sama, lebih dari seperempat kasus impor berasal dari negara-negara ASEAN.
"Kami telah melihat sejumlah kasus ini memasuki Singapura dengan tujuan mencari perawatan medis, yang membebani sumber daya sistem kesehatan Singapura secara signifikan selama periode kritis ini ketika kami sedang berfokus untuk mengendali situasi di Singapura," tulis Kedutaan Besar Singapura di Jakarta via akun Facebook mereka.
Berdasarkan situasi terakhir ini, Satgas Multi-Kementerian akan menerapkan langkah-langkah pembatasan tambahan di perbatasan.
Dari 16 Maret 2020, pukul 2359 Waktu Singapura, semua pendatang (termasuk Warga Negara Singapura, pemegang Pas Jangka Panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang mengunjungi Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan diberikan Stay-Home Notice (SHN) 14 hari.
[Catatan: SHN tidak akan diterapkan kepada orang yang bepergian yang me-transit di Singapura tanpa keluar daerah transit.]
Selain itu, mereka harus memberikan bukti tempat di mana mereka akan menjalankan SHN selama 14 hari ini, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki.
Mereka juga mungkin akan diambil sampel swab untuk tes COVID-19, bahkan tanpa gejala. Ini karena adanya risiko penularan di kalangan masyarakat di negara-negara ini dan adanya bukti kasus yang telah diimpor dari negara-negara ini ke Singapura.
Selain persyaratan SHN, mulai 16 Maret 2020, pukul 23:59 Waktu Singapura, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN mana pun harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka kepada Kedutaan Besar, Konsulat-Jeneral dan Konsulat Singapura di negara tempat mereka tinggal sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Singapura.
Informasi mengenai kesehatan mereka ini harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura, dan persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan akan ditolak masuk ke Singapura. Karena itu mereka disarankan untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti.
.