Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Bagaimana Mengurus Jenazah Pasien Corona? Ini Penjelasan Kemenag

Menurut Menteri Agama, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang

Penulis: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona di DKI Jakarta 

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan adanya pasien positif corona virus (Covid 19) yang meninggal dunia.

Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut?

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif corona akan diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

Baca: Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN

Baca: Dampak Corona, 4 Daerah Liburkan Sekolah, Solo yang Pertama, Depok Menyusul

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2020).

Menurut Menteri Agama, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," kata Menag.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas  perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved