Sabtu, 4 Oktober 2025

Iuran BPJS

Ma'ruf Amin soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah, dikatakan Ma'ruf, akan kembali melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Reza Deni/Tribunnews.com
Maruf Amin 

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Besaran iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu naik 100 persen dari sebelumnya. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved