Iuran BPJS
Ma'ruf Amin soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah, dikatakan Ma'ruf, akan kembali melakukan perbaikan dan penyesuaian.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Besaran iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu naik 100 persen dari sebelumnya. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.