Ujaran Kebencian
BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Hermawan membenarkan hal itu dalam persidangan.
Pada sidang ini, Hermawan juga menjelaskan bahwa ia bukan berasal dari jaringan manapun.
Ia juga mengatakan tidak ada niat serius untuk melakukan pemenggalan karena pada saat ia mengucapkan ancaman ia tidak memegang senjata sama sekali.
"Saya hanya simpatisan. Apa yang saya katakan spontan terbawa emosional. Tidak ada niatan yang untuk melakukan pemenggalan," ujar Hermawan. (Tia Astuti)