Senin, 6 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 bulan lima hari penjara kepada Hermawan Susanto alias Wawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Screenshot dari channel YouTube KompasTV
Hermawan Susanto terdakwa kasus makar 

Hermawan membenarkan hal itu dalam persidangan.

Pada sidang ini, Hermawan juga menjelaskan bahwa ia bukan berasal dari jaringan manapun.

Ia juga mengatakan tidak ada niat serius untuk melakukan pemenggalan karena pada saat ia mengucapkan ancaman ia tidak memegang senjata sama sekali.

"Saya hanya simpatisan. Apa yang saya katakan spontan terbawa emosional. Tidak ada niatan yang untuk melakukan pemenggalan," ujar Hermawan. (Tia Astuti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved