Pemerintah Putuskan Perpanjang Penyaluran Dana Otonomi Khusus Untuk Papua
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan akan mengganti Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua yang masa berlakunya akan habis pada November 2021 dengan Undang-Undang baru.
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Keputusan tersebut diambil pemerintah dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Baca: Pemerintah Putuskan Pemekaran Provinsi di Papua
"Keputusan tadi tentang dua hal ini, satu, dana otsus itu akan diperpanjang dengan UU baru karena masa berlakunya akan habis tahun 2021 berarti Undang-Undangnya harus dipersiapkan dari sekarang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Mahfud MD mengatakan nantinya akan ada sistem yang diubah dalam Undang-Undang yang baru tersebut.
Mahfud MD mengatakan nantinya pemerintah pusat akan memadu dan memandu penyaluran dana otsus ke pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi yang bersumber dari APBN.
Baca: Menko Mahfud: Tidak Mungkin Negara Tarik TNI-Polri dari Papua
"Sekarang akan dipadukan dan dipandu. Sehingga hubungan pusat dan daerah juga sama-sama bertanggung jawab. Yang pusat jangan hanya sekedar menggelontorkan, yang di daerah jangan sekedar membelanjakan. Tapi ketemu, di situ menggelontorkan dananya, lalu membelanjakan, juga bertanggung jawab sama-sama, agar ada manfaatnya bagi masyarakat," kata Mahfud Ketika ditanya alasan perpanjangan dana otsus tersebut, Mahfud ND menjawab hal itu karena masa berlaku Undang-Undang yang mengatur otsus akan segera berakhir tahun depan. Ia pun menyangkal perpanjangan dana otsus tersebut terkait dengan informasi yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana otsus. "Tidak ada spesifik menyebut pelanggaran yang kemarin, pokoknya sudah mau habis ya diperpanjang karena dianggap bermanfaat," kata Mahfud MD. Selain itu, Mahfud mengatakan penyaluran dana otsus merupakan kewajiban pemerintah pusat sebagaimana telah termuat di dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tersebut. Pemerintah Putuskan Pemekaran Provinsi di Papua Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan lampu hijau untuk pemekaran wilayah provinsi Papua. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).