Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Diminta Bisa Buktikan soal Kasus Penimbunan Masker

Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menelusuri kebenaran soal penimbunan masker di sejumlah lokasi.

Ilham Rian Pratama
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat dijumpai awak media usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menelusuri kebenaran soal penimbunan masker di sejumlah lokasi.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan pemerintah bisa digugat balik di pengadilan jika kasus penimbunan masker benar-benar tak terbukti.

"Jika ternyata barang itu dijual dan di pengadilan tidak bisa membuktikannya, pemerintah bisa digugat. Jangan tambah persoalan di tengah persoalan yang ada," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Baca: 1 WNI di Singapura Positif Virus Corona, Ini Penjelasan KBRI

Baca: Kisah Kakak Beradik Asal Cengkareng Ikut Ibu Mengamen, Pendapatan Meningkat Sejak Viral di Medsos

Pasalnya, kepolisian hendak menggunakan pendekatan hukum pidana bagi para penimbun masker.

Alamsyah pun meminta polisi memikirkan langkah tersebut.

"Kemarin kami kasih peluit kecil kepada teman-teman kepolisian jangan pakai pendekatan pidana, karena belum tentu penimbunan ini masker. Nanti repot," ujar Alamsyah.

Ia menyarankan agar sanksi diberikan lewat jalur administratif, yakni melalui Kementerian Perdagangan.

"Biarkan Menteri Perdagangan yang menerapkan sanksi administratif," saran Alamsyah.

Obstruction of Justice

Alamsyah Saragih menilai langkah polisi untuk menjual kembali masker hasil sitaan terdapat unsur obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

Hal ini dikarenakan masker sitaan tersebut merupakan alat bukti bagi penegak hukum terhadap pedagang nakal yang sengaja memanfaatkan moment virus corona (Covid-19) untuk melambungkan harga jual masker.

Baca: Ini Tiga Protokol Pemerintah dalam Upaya Menghadapi Penyebaran Virus Corona

Baca: Pemerintah Percayakan Otoritas Singapura soal Penanganan Satu WNI Positif Virus Corona

"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan dari yang memiliki. Karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul. Iya obstruction of justice," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Kata dia, jika hal ini dilakukan, kepercayaan publik terhadap polisi sebagai penegak hukum justru akan menurun.

Padahal kepercayaan publik amat dibutuhkan, khususnya dalam menghadapi penyebaran virus corona.

"Maksudnya mau melakukan penindakan tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Nah ini penting sekali," tegas Alamsyah.

Sebelumnya, diketahui polisi melakukan sejumlah giat penindakan dengan menggerebek sejumlah lokasi yang disinyalir menimbun masker.

Berdasarkan temuan tersebut banyak masker dan perlengkapan hand sanitizer disita dan dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.

Belakangan, hasil sitaan tersebut berencana untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga miring.

Langkah ini pun menjadi kontroversi, mengingat proses hukum terhadap para penimbun masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

Tutup Keran Ekspor

Sebelumnya, Alamsyah Saragih menegaskan pemerintah harusnya melakukan penghentian kegiatan ekspor masker dan hand sanitizer ke luar negeri.

Pemerintah, kata Alamsyah, harus lebih memfokuskan ketersediaan masker dan hand sanitizer untuk masyarakat Indonesia.

Hal itu diutarakan Alamsyah akibat dia melihat ketersediaan masker dan hand sanitizer hingga saat ini semakin menipis karena meningkatnya jumlah pembelian dari biasanya.

Baca: Hari Perempuan Internasional, Massa: Lawan Patriarki

Baca: Cak Imin Akui Indonesia Masih Bertumpu pada Kekuatan Investasi

Baca: Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Rumah Warga, Dua Petugas Damkar Malah Diserang

Bahkan, ada beberapa oknum yang melakukan penimbunan untuk dijual lagi dengan harga yang sangat mahal.

"Menurut saya kan tutup saja keran ekspor itu wajar negara lain juga melakukan itu dan kemudian atur harga untuk dipasarkan di domestik berapa. Sehingga kemudian fungsi bisnis mereka tidak terganggu," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Menurut Alamsyah, pemerintah tak perlu menyita dan apalagi sampai menjual masker dan hand sanitizer dari para penimbun. Karena hal tersebut akan menggangu siklus bisnis.

"Kalau disita dan kemudian dijual oleh pemerintah itu kan mengganggu siklus bisnis," kata Alamsyah.

Tak hanya itu, bagi para penimbun sebaiknya pemerintah menggunakan pendekatan persuasif dan tidak asal menangkap. Selain belum tau alasan dari penimbun, hal tersebut juga bakal memperkeruh situasi.

"Tadi menurut saya kalau dia tidak masuk kategori penimbunan dan menurut saya kecil kemungkinan untuk masuk dalam kategori penimbunan saya lihat dalam aturan hukumnya rumit maka jauh lebih baik menggunakan pendekatan persuasif jadi saya kira Polri harus mampu mengubah pendekatan ini jadi jangan kita memperkeruh situasi," ujar dia.

Namun, kata Alamsyah, nanti jika memang ada sesuatu yang motifnya niatnya jahat memang harus diselesaikan oleh kepolisian.

"Saya pikir Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS (PPNS) yang turun biarlah dan jangan sampai masyarakat antipati karena kalo antipati akan menyullitkan efektivitas komunikasi dari crisis center tadi jadi kalo kita minta masyarakat tenang ya pemeritah harus menanganinya harus dengan tenang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved