Polri Tetapkan 44 Tersangka Karhutla Sepanjang Januari-Februari 2020
"Satgas Karhutla 2020 terus melakukan penegakan hukum. Dalam dua bulan terakhir ada 44 yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan 44 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama Januari-Februari 2020.
"Satgas Karhutla 2020 terus melakukan penegakan hukum. Dalam dua bulan terakhir ada 44 yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar ada 179,4 hektare," tutur Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3/2020).
Baca: Panglima TNI Sampaikan Pujian Australia Kepada Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla
Atas perbuatannya para pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman penjara kurungan 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188 KUHP Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Uu No 39 tahun e014 tentang Perkebunan.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan selama dua bulan terakhir, Polri menerima 37 laporan kasus karhutla di sejumlah daerah seperti Rohan Hilir, Bengkalis, Siak, Dumai, Meranti, dan Pekanbaru.
Baca: Setelah 4 Hari, Karhutla di Pulau Muda Akhirnya Berhasil Dipadamkan
Dari 37 laporan itu, sebanyak 24 kasus sudah di tahap penyidikan dan 13 lainnya masuk pemberkasan di Kejaksaan Tinggi.
"Untuk 13 kasus yang di kejaksaan. Nanti kita tunggu evaluasi jaksa penuntut umum. Kalau ada perkembangan untuk masih melengkapi, kita lengkapi," tambahnya.