Selasa, 7 Oktober 2025

Dari Sidang Lanjutan Emirsyah Satar, Terungkap Pembeli Rumah di Pondok Indah Mertua Emir

Hakim kemudian menengahi dan menyatakan "Sudah itu kan menurut saksi, nanti tuangkan saja di pembelaan, biar kami menilai."

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). 

Dalam sidang sempat ada perdebatan ketika Sandrani menerangkan almarhum ibunya Mia Suhodo buta perbankan dan tidak pernah memiliki rekening bank, setelah sebelumnya Jaksa menayangkan rekening koran almarhum Mia Suhodo.

"Tidak mungkin almarhum ibu saksi tidak punya rekening bank, pernah kerja ketua pengelola Balai Sidang Jakarta selama 20 tahun dan sebelumnya karyawan Chevron yang perusahaan Amerika, masa gajinya diterima dengan amplop coklat?" tukas Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar.

Hakim kemudian menengahi dan menyatakan "Sudah itu kan menurut saksi, nanti tuangkan saja di pembelaan, biar kami menilai."

Di awal persidangan saat memberikan keterangan, Sandrani sempat terbawa emosi ketika menerangkan bahwa rumah milik almarhum ibunya di Pondok Indah, rumah tempat ibunya meninggal dan disemayamkan tersebut saat ini disita KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved