Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Panic Buying: Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok

Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalami panic buying, karena pemerintah menjamin ketersediaan barang pokok dan obat-obatan

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada wartawan di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalami panic buying, atau membeli barang dalam jumlah banyak karena kepanikannya atas suatu kejadian tertentu.

Hal ini menyusul terkonfirmasinya kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Informasi ini ia sampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

"Masyarakat tidak perlu memborong kebutuhan sehari-hari," ujarnya yang dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (4/3/2020). 

"Yang justru bikin langka karena pembelian besar-besaran, tindakan memborong dan menimbun itu sendiri," tegasnya.

s
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube metrotvnews)

Kepala Negara ini menegaskan pemerintah menjamin ketersediaan untuk kebutuhan sehari-hari masih tercukupi.

"Pemerintah Menjamin ketersediaan barang pokok dan obat-obatan yang ada," imbuh Jokowi.

Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan tentang hal tersebut dari pihak terkait.

"Saya tadi sudah cek ke Bulog, cek ke Apindo, semua memberikan jaminan ketersediaan bahan pokok dan obat-obatan," jelas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga telah meminta kepolisian untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas penimbun masker.

"Saya juga memerintahkan kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini, yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," ujarnya

"Hati-hati ini, saya peringatkan," tegas Jokowi.

Menko PMK Meminta Masyarakat untuk Tidak Panik soal Virus Corona

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau agar masyarakat tidak panik dan berbelanja secara berlebihan.

Muhadjir juga berharap masyarakat bisa tenang dalam menghadapi virus corona yang telah masuk di Indonesia ini.

"Kami minta (masyarakat) untuk tenang, jangan dipergawat lah situasinya," ujarnya yang dikutip dari Kompas tv, Rabu (4/3/2020).

"Semuanya supaya berjalan seperti biasa, normal-normal saja termasuk belanja jangan berlebihan," tegasnya.

Baca: UPDATE, ART & Tukang Kebun di Rumah WNI Positif Corona Negatif Terinfeksi, Begini Kondisinya

"Saya kira tidak perlu (menimbun barang pokok)," jelasnya.

Menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah sikap hati-hati dalam menerima informasi soal virus "corona.

"Dalam kondisi seperti ini yang dibutuhkan adalah ketenangan, kehati-hatian, tidak grusa grusu," jelas Muhadjir.

Penimbun Masker Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda hingg Rp 50 miliar

Dua warga negara Indonesia(WNI) dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Sontak pemberitaan tersebut membuat warga panik dan berbondong-bondong membeli masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis serta harganya menjadi meningkat.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.

Karena oknum yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan akan ditindak pidana oleh polisi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Baca: Ekonom Desak Pemerintah Tindak Tegas Penimbun Masker

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tegas Adi.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya.

Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Kemenkes Ungkap Kondisi 2 WNI Positif Corona Membaik

Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto jelaskan kondisi terkini dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona.

Diberitakan sebelumnya, kedua WNI ini terpapar virus corona setelah melakukan kontak dengan WN Jepang.

Yurianto berujar menurut laporan yang ia terima, kedua WNI positif virus corona ini dalam kondisi baik.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/3/2020).

"Pagi tadi kami mendapatkan laporan dua orang Indonesia yang positif kondisinya bagus," ujarnya yang dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (4/3/2020).

Baca: Cerita Pasien Sembuh dari Virus Corona dan Sempat Diisolasi, Jalan Saja Butuh Perjuangan

Yurianto juga menuturkan kedua WNI ini menjalani perawatan tanpa menggunakan selang oksigen dan tidak diinfus.

"Mereka tidak menggunakan selang oksigen karena memang tidak sesak," kata Yurianto.

"Juga tidak memerlukan infus karena memang tidak ada kedaruratan," tegasnya.

Lebih lanjut, Yurianto mengungkapkan bahwa keluhan terakhir kedua WNI ini hanya batuk saja.

"Kemudian keluhan terakhir masih batuk dan badannya tidak panas sama sekali," jelas Yurianto.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved