Selasa, 7 Oktober 2025

AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar

Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan Sarinah menyebut klaim pemberian bonus Rp 700 ribu per bulan dari PT AFI merupakan kebohongan besar.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com
Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry, di Mojokerto, JawaTimur. 

Sarinah pun menyebut angka tersebut merupakan bentuk manipulasi dari pihak AICE.

Baca: Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

"Itu menurut kami manipulasi yang dilakukan AICE di publik," kata Sarinah.

Lebih lanjut, Sarinah juga menyebut kenaikan upah sebesar 9% tersebut tidak dapat diklaim sebagai kenaikan upah yang diberikan pihak AICE.

Menurutnya, kenaikan tersebut berdasarkan kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terus juga upahnya kan Rp 4,5 juta sekarang, sedangkan UMK (Kabupaten Bekasi) itu sekitar Rp 4.498.000,-, yang saya tekankan, perusahaan merasa menaikkan upah sebanyak 9% itu tidak benar, yang terjadi perusahaan hanya menaikkan Rp 35.000,-," kata Sarinah.

"Kenapa bisa naik 9% itu karena pemerintah menaikkan UMK, tapi AICE merasa menaikkan upah, padahal yang menaikkan pemerintah," sambungnya.

Diberitakan Kontan.id sebelumnya, Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian, menyatakan AFI  mengharapkan pihak dari SGBBI AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator.

Baca: Kronologi Karyawan SPBU Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

"Perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Adapun setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," jelasnya, Kamis (27/2/2020).

Dalam hal ini, Sarinah mengatakan perusahaan secara sepihak langsung menjalankan anjuran tanpa membuat kesepakatan dengan serikat pekerja.

"Padahal, seperti dalam PP No. 78 Tahun 2015, kesepakatan upah itu dirundingkan, harus ada kesepakatan dengan pekerja juga," tuturnya.

Sarinah pun menyebut anjuran tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena mediator dalam memberikan anjuran itu hanya mengundang sebanyak serikat pekerja satu kali, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014, seharusnya tiga kali," terangnya.

Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Sarinah pun membantah apabila mogok kerja yang dilakukan hanya mempersoalkan upah.

"Perusahaan selalu menuduh kami, kami minta upah Rp 8 juta, itu nggak bener, saya bisa nunjukkin dalam surat terakhir," kata Sarinah.

"Terakhir itu kita udah mengajukan kompromi agar upah ini kembali saja sebelum KBLI diubah yaitu cuma dengan selisih sekitar Rp 280 ribu sampai Rp 300 ribu, nah tapi perusahaan kan nggak.

Perusahaan di media selalu ngomong kayak 'mereka minta 11 juta' itu nggak bener, kita selalu turun, turun, dan turun tapi mereka tidak pernah peduli kondisi kerja," sambungnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kontan.id/Arfyana Citra Rahayu) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul 'Begini penjelasan manajemen es krim Aice Indonesia soal aksi mogok kerja buruhnya'

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved