Selasa, 30 September 2025

YLBHI Beberkan Praktek Oknum Mafia Peradilan di Persidangan

Menurut dia, LBH-YLBHI sering menemukan praktek-praktek kotor yang dilakukan mafia peradilan di persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
ilustrasi.Sidang kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran itu untuk;

"Adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri".

Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.

Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".

Baca: Sudjiwo Tedjo Soroti Penggundulan Tersangka Susur Sungai: Patutkan Mereka Diperlakukan Seperti Itu?

Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana. Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan