Sabtu, 4 Oktober 2025

Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah

Saudi Tangguhkan Jemaah Umrah, Pengajuan Visa Juga Ikut Berhenti Mulai Hari Ini

Ada 22 negara termasuk dari Indonesia, yang jemaah umrahnya ditangguhkan masuk.

zoom-inlihat foto Saudi Tangguhkan Jemaah Umrah, Pengajuan Visa Juga Ikut Berhenti Mulai Hari Ini
TRIBUN BATAM/CANDRA P PUSPONEGORO
Antrean jemaah umrah dari Indonesia di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (29/7/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di negaranya.

Hal itu berimbas pada pengajuan visa umrah maupun wisata yang juga dihentikan sementara, mulai hari ini.

"Pengajuan visa umrah dan visa lainnya ke Saudi mulai hari ini diberhentikan," ujar Staf Khusus Menteri Agama RI, Ubaidillah Amin Moch, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu waktu setempat mengumumkan, penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.

Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.

Baca: Dihantui Virus Corona, Pemerintah Saudi Tangguhkan Kedatangan Jamaah Umrah

Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.

Baca: Fadli Zon Merasa Aneh, Kenapa untuk Urusan Banjir Selalu Anies Baswedan yang Disalahkan

Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat. 

Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.

Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved