Senin, 6 Oktober 2025

Ibu dan Anak Nekat Tipu Putri Raja Arab‎ Princess Lolowah untuk Belanja

Kedua tersangka yang adalah ibu dan anak yakni Evi Marindo Christina ‎dan Eka Augusta Herriyani‎ sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Mobil Audi milik Evie Marindo?, tersangka penipuan Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud?. yang sudah disita penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab‎, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Kedua tersangka yang adalah ibu dan anak yakni Evi Marindo Christina ‎dan Eka Augusta Herriyani‎ sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan motif pelaku melakukan penipuan, murni faktor ekonomi.

"Motifnya simpel, untuk bayar hutang, buat kebutuhan sehari-hari dan belanja," ungkap jenderal bintang satu itu di Bareskrim Polri, Kamis (27/2/2020).

Baca: Keputusan Arab Saudi Soal Larangan Umrah Dinilai untuk Kepentingan Jemaah

Ferdy Sambo melanjutkan kini penyidiknya tengah fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

"Masih pemberkasan, nanti berkasnya disatukan. Mereka kena pasal ‎372 KUHP, 378 KUHP dan Pencucian Uang," tambahnya.

Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.

Baca: Pria 51 Tahun di Amerika Lakukan Tembakan Membabi Buta, Lima Orang Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS ‎atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.

Selain menangkap dan menahan kedua tersangka, ‎penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.

Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan ‎dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved