Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie
“Aku sudah izin, karena lagi promo (Si Doel The Movie,-red). Makanya minta pertengahan Februari,” ujar Rano Karno
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali agar Rano Karno bersedia hadir ke persidangan untuk bersaksi di kasus yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.
Baca: Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor
Dia beralasan baru dapat hadir ke persidangan karena sedang promo film "Si Doel The Movie".
Dia mengaku sudah memberikan surat izin sehingga tidak datang ketika dipanggil.
“Aku sudah izin, karena lagi promo (Si Doel The Movie,-red). Makanya minta pertengahan Februari,” ujar Rano di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan pemantauan Rano tiba di pengadilan pada pukul 10.42 WIB.
Dia memakai baju kemeja lengan pendek berwarna putih-biru.
Sambil menunggu sidang, dia duduk di kursi pengunjung sidang.
Tampak, dia berbincang-bincang dengan rekannya yang duduk di samping sebelah kanan.
Namun, Rano tidak mau untuk dimintai keterangan. Dia meminta awak media untuk bersabar menunggu jalannya persidangan.
"Nanti saja. Kelar baru (wawancara,-red)" kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Politisi PDI Perjuangan Rano Karno untuk hadir di persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Upaya memanggil artis dan juga bintang film itu untuk mengklarifikasi aliran dana terkait kasus korupsi itu, di mana Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta.
Selain aliran dana itu, di persidangan pada Kamis (20/2/2020) ini, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
JPU pada KPK Roy Riady mengatakan Rano Karno dipanggil untuk dimintai keterangan di persidangan pada Senin 24 Februari mendatang.
"Iya, Senin (Rano Karno-red)" kata Roy, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini merupakan pemanggilan ketiga kali untuk Rano Karno.
Di dua pemanggilan sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Doel itu berhalangan hadir.
Sebelumnya, Jaksa sudah memanggil Rano Karno pada Kamis 30 Januari 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kemudian, Jaksa kembali memanggil Rano Karno, pada Kamis 6 Februari 2020, kali ini yang bersangkutan juga tidak hadir.
Majelis hakim sudah meminta agar Jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Baca: Nama Rano Karno disebut Dalam Persidangan Karena Terima Uang Rp 1,5 Miliar, KPK: JPU yang Menilai
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.