KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.
Dilansir TribunWow.com, Kurnia Ramadhana menganggap wajar jika publik menaruh curiga atas penghentian 36 kasus itu.
Kurnia Ramadhana pun menyinggung posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini masih menjadi polisi aktif.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020).
Menurut Kurnia, sebenarnya dihentikannya penyelidikan terhadap 36 kasus oleh KPK itu merupakan hal yang biasa.
Ia menilai, yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah pengumuman pengentian 36 kasus itu.
"Kita lihatnya sebenarnya hal yang biasa ya, ketika penyelidikan tidak ditemukan bukti dan bukan merupakan tindak pidana itu dihentikan penyelidikannya," ucap Kurnia.
"Persoalannya adalah kenapa harus diumumkan?"
Kurnia menganggap, Firli Bahuri justru dengan bangga mengumumkan penghentian 36 kasus terebut.
"Persoalannya adalah kenapa seakan-akan Pak Firli Bahuri ketika memaparkan tadi seakan-akan sebagai prestasi KPK?," kata Kurnia.