Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas
Menurut Mahfud MD, seharusnya Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan dan ketertiban
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan pihaknya bersama Polri akan mengkaji usulan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Polsek tidak lagi berwenang menyelidiki dan menyidik perkara.
Menurut Mahfud MD, seharusnya Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan dan ketertiban berdasarkan prinsip restorative justice.
"Itu usulan kami selaku kompolnas. Pak Mahfud kan Ketua kompolnas. Beliau sekaligus Menko Polhukam sudah diterima presiden menyampaikan usulan tersebut. Usulan ini diharapkan akan dikaji lagi bersama Polri," tutur Poengki saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2020).
Baca: Sebelum Lawan Thailand dan UEA, Timnas Indonesia Bakal Gelar TC Lagi
Baca: Jadwal Bola Malam Ini, Fiorentina vs AC Milan Live RCTI, Liga Inggris dan Liga Jerman di Mola TV
Poengki menjelaskan Polsek sebagai ujung tombak Polri yang paling dekat dan bersentuhan dengan masyarakat, alangkah lebih baik jika menjaga harkamtibmas dan mencegah kejahatan dengan melaksanakan pelayanan, pengayoman dan perlindungan pada masyarakat.
Jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, diharapkan mengedepankan hal tersebut.
Polsek diharapkan dapat lebih mencegah kejahatan dengan meningkatkan patroli senyum sapa salam pada masyarakat.
"Pemikiran kami juga karena kejaksaan dan PN adanya di tingkat kabupaten/kota, maka lebih mudah kerjasama dengan Polres dalam melaksanakan proses hukum," tambahnya.
Terpisah Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya, Irjen Fadil Imran menyatakan model pemolisian yang diusulkan Mahfud MD, mirip dengan yang berlaku di Jepang.
"Wacana Menko Polhukam merupakan model pemolisian di Jepang. Polsek fokus di pelayanan dan pencegahan. Catatannya, pembagian wilayah hukum Polres harus didasari jumlah penduduk dan komposisi per masalah," tutur jenderal bintang dua itu.
Hal lainnya, diungkap Fadil, struktur Polri dan hubungan tata cara kerja akan berubah di tingkat Polsek serta Polres. Pertimbangan pembentukan Polres juga tidak berdasarkan struktur pemda.
"Polres perlu dipecah lagi menjadi beberapa kepolisian subsektor. Model ini yang disebut mirip kepolisian Jepang, koban dan chuzazo," tambah Fadil.
Fadil berpesan untuk melaksanakan model pemolisian seperti itu butuh waktu dan perencanaan matang terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi.
Ubah UU
Staf Khusus Presiden Dini Purwono menilai usulan penghilangan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek harus melalui perubahan undang-undang.
"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, ya kan?" kata Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat, (21/2/2020).