Selasa, 30 September 2025

Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas

Menurut Mahfud MD, seharusnya Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan ‎dan ketertiban

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti (tengah) melakukan jumpa pers di kantornya, Selasa (4/10/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan pihaknya bersama Polri akan mengkaji usulan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Polsek tidak lagi berwenang menyelidiki dan menyidik perkara.

Menurut Mahfud MD, seharusnya Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan ‎dan ketertiban berdasarkan prinsip restorative justice.

"‎Itu usulan kami selaku kompolnas. Pak Mahfud kan Ketua kompolnas. ‎Beliau sekaligus Menko Polhukam sudah diterima presiden menyampaikan usulan tersebut. Usulan ini diharapkan akan dikaji lagi bersama Polri," tutur Poengki saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Sebelum Lawan Thailand dan UEA, Timnas Indonesia Bakal Gelar TC Lagi

Baca: Jadwal Bola Malam Ini, Fiorentina vs AC Milan Live RCTI, Liga Inggris dan Liga Jerman di Mola TV

Poengki menjelaskan Polsek sebagai ujung tombak Polri yang paling dekat dan bersentuhan dengan masyarakat, alangkah lebih baik jika menjaga harkamtibmas dan mencegah kejahatan dengan melaksanakan pelayanan, pengayoman dan perlindungan pada masyarakat.

Jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, diharapkan mengedepankan hal tersebut.

Polsek diharapkan dapat lebih mencegah kejahatan dengan meningkatkan patroli senyum sapa salam pada masyarakat.

"Pemikiran kami juga karena kejaksaan dan PN adanya di tingkat kabupaten/kota, maka lebih mudah kerjasama dengan Polres dalam melaksanakan proses hukum," tambahnya.

Terpisah Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya, Irjen Fadil Imran menyatakan model pemolisian yang diusulkan Mahfud MD, mirip dengan yang berlaku di Jepang.

"Wacana Menko Polhukam merupakan model pemolisian di Jepang. Polsek fokus di pelayanan dan pencegahan. Catatannya, pembagian wilayah hukum Polres harus didasari jumlah penduduk dan komposisi per masalah," tutur jenderal bintang dua itu.

Hal lainnya, diungkap Fadil, struktur Polri dan hubungan tata cara kerja akan berubah di tingkat Polsek serta Polres. Pertimbangan pembentukan Polres juga tidak berdasarkan struktur pemda.

"Polres perlu dipecah lagi ‎menjadi beberapa kepolisian subsektor. Model ini yang disebut mirip kepolisian Jepang, koban dan chuzazo," tambah Fadil.

Fadil berpesan untuk melaksanakan model pemolisian seperti itu butuh waktu dan perencanaan matang terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi.

Ubah UU

Staf Khusus Presiden Dini Purwono menilai usulan penghilangan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek harus melalui perubahan undang-undang.

"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, ya kan?" kata Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat, (21/2/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan