Selasa, 30 September 2025

Bamsoet Yakin RUU Ketahanan Keluarga Akan Dibatalkan

Bamsoet mengatakan, Fraksi Golkar di DPR telah menarik dukungan terhadap RUU tersebut, karena menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Editor: Sanusi
seno
Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tidak akan berlanjut dalam pembahasan atau batal.

"Kalau dari sisi saya sebagai Golkar, saya menyakini gagasan ini tidak berlanjut," ujar Bamsoet gedung Nusantara IV, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Bamsoet mengatakan, Fraksi Golkar di DPR telah menarik dukungan terhadap RUU tersebut, karena menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Baca: Tak Masuk Skema Mario Gomez, Bek Sayap Arema FC Alfin Tuasalamony Dikabarkan Dipinjam Madura United

Baca: Polisi: Guru, Sekolah, Penyelenggara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai

Baca: Masker Bukan Cara Terbaik Cegah Virus Corona, Jaga 3 Hal Ini, Jangan Sedih dan Stres

"Sehingga, kemungkinan besar usulan itu tidak berlanjut," ucap Bamsoet yang juga sebagai Wakil Ketua Partai Golkar.

RUU Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi karena mewajibkan LGBT untuk melapor ke suatu lembaga dan mengatur kewajiban istri dalam mengurus rumah tangga.

Diketahui, RUU tetsebut diusulkan lima orang yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi PKS.

Kemudian, Endang Maria Astuti Fraksi Golkar, Sodik Mujahid Fraksi Gerindra, dan Ali Taher Parasong Fraksi PAN.

Terlalu Menyentuh Ranah Pribadi

Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Purwono menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi.

Ia pun mempertanyakan urgensi RUU tersebut untuk dibahas dalam DPR RI.

Karena, ia menduga akan terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) jika RUU diketok di DPR.

"(RUU Ketahanan Keluarga,red) terlalu menyentuh ranah pribadi. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita mesti lihat sesuai konstitusi. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional," kata Dini, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca: Tinggal Seatap, Dewi Perssik Ungkap Perlakuan Ibu Mertuanya: Melebihi Ibu-ibu Mertua yang Lain

Baca: Jenazah Khoirunnisa Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya Ke-13

Baca: KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

Lebih lanjut, Dini mengatakan, pemerintah akan membahas RUU ini bersama DPR untuk mengetahui substansi dan urgensinya.

Pemerintah, lanjut Dini, ingin memastikan perlu atau tidaknya negara masuk ke wilayah privat termasuk di dalam keluarga.

"Tapi nanti kami pasti akan kasih pendapat. Setiap undang-undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah. Nanti akan kami pertanyakan juga apa segitunya negara harus masuk ke ranah privat," ucap Dini.

Diketahui, sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga menuai banyak kritikan. Salah satunya terkait Atur kewajiban suami dan istri.

Kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, yaitu mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta menjaga keutuhan keluarga.

Kemudian, istri wajib memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pasal yang sama juga diatur kewajiban suami. Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami.

Pertama, sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Ketiga, melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved