Penjelasan Erick Thohir Soal Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan posisi Wakil Menteri BUMN yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan posisi Wakil Menteri BUMN yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Mereka adalah wakil menteri Kartika Wirjoatmodjo menjadi komisaris utama (Komut) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Budi Gunadi Sadikin menjabat wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Menurut Erick Thohir, perwakilan pemerintah di perusahaan BUMN bukanlah kebijakan baru.
Sebelumnya pada era kepemimpinannya, para deputi BUMN juga telah ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan berpelat merah.
Baca: Buka Saluran Aduan Whistleblower, Komitmen Pertamina Jadi BUMN Bersih
"Kalau lihat struktur BUMN di perusahaannya benar dan salah, ada perwakilan pemerintah enggak. Itu bukan kebijakan baru," kata Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Erick Thohir menjelaskan, Kartika Wirjoatmodjo memiliki latar belakang di bidang perbankan.
Setelah menjadi Komisaris Utama di Bank Mandiri, pria yang akrab disapa Tiko dipercayai Erick Thohir untuk mengawasi BRI yang fokusnya lebih ke sektor UKM.
"Sama kenapa pak Tiko saya ganti ke BRI, setelah dipikir-pikir pak Tiko kan pernah di Mandiri ada bagusnya pak Tiko lebih baik ke BRI yang bidangnya beda dan lebih mikro, yang didiskusikan bagaimana BRI bersinergi dengan PNM dan UKM pembiayaan lainnya agar lebih efisien," jelasnya.
Baca: Kartika Wirjoatmodjo Minta Politikus yang Jadi Komisaris BUMN Lepas Jabatan di Partai Politik
Dia melanjutkan, untuk Budi Gunadi Sadikin dipilih sebagai komisaris Pertamina karena memiliki cakupan kapabilitas yang luas dari minyak sampai gas.
"Sama juga kenapa kita perlu pak Budi di Pertamina, karena Pertamina sudah ada minyak dan gas juga ada," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.
Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN.
Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.
Baca: Politisi Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Penjelasan Erick Thohir
"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.
"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.
"Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain," tambahnya.