Menteri Perhubungan Ingin Pedagang Kopi Keliling Pakai Sepeda Listrik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya.
Regulasi tersebut nantinya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan nantinya kendaraan listrik tersebut bisa digunakan para pedagang keliling.
Sehingga, mereka tak perlu mengguna sepeda dengan kemampuan jarak tempuh yang terbatas.
Baca: Jenderal Idham Azis Akui Ada Wacana Kemenhub Ambil Alih Wewenang di Terminal
"Bila selama ini pedagang kopi keliling hanya mampu mengayuh 5 kilometer karena gunakan tenaga. Dengan sepeda listrik mungkin lebih jauh jangkauannya. Kita minta ini dibahas," kata Budi Karya di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (21/2/2020).
Dia melanjutkan, pedagang kopi nantinya bisa membeli kendaraan listrik melalui koperasi dengan sistem cicilan.
Baca: Kemenhub Apresiasi Pemanfaatan Program Tol Laut Melalui Transparasi Biaya
Dia mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah supaya regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih.
"Tetapi, di daerah kota-kota ini kan butuh bimbingan. Nah kita sebagai regulator itu mengarahkan dengan konsep tertentu agar ini produktif bahkan bisa dikembangkan," kata dia.