Minggu, 5 Oktober 2025

Ida Fauziyah Jelaskan RUU Cipta Kerja untuk Gerakkan Sektor Sektor Usaha dan Serapan Tenaga Kerja

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat dipersilahkan mengakses dan membahas isi RUU tersebut melalui berbagai media.

Editor: Husein Sanusi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Pebruari 2020.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat dipersilahkan mengakses dan membahas isi RUU tersebut melalui berbagai media.

Menyangkut sikap PKB terhadap RUU Cipta Kerja ini Ida Fauziyah, Wakil Ketua Umum DPP PKB, yang juga Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PKB Mendukung setiap upaya terobosan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja.

"Konstituen kami rata-rata adalah petani dan pemilik usaha kecil di desa dan perkotaan. RUU ini menyediakan perlindungan dan penguatan bagi UMKM, baik dari segi permodalan, akses kredit, pemasaran, sampai pelatihan.
Akan baik sekali bila ada UU yang bisa mempermudah itu semua".

Sebagai bagian dari partai pendukung pemerintah, lanjut Ida, PKB akan mendorong agar anggota kami di DPR membantu menyempurnakan RUU ini agar betul-betul hasilnya nanti bisa bermanfaat bagi rakyat.

RUU Cipta Kerja ini merupakan bagian terpenting dari upaya pemerintah untuk menggerakkan sektor usaha agar dapat lebih maksimal menyerap tenaga kerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved