CPNS 2019
CPNS 2019: Simulasi Cara Penentuan Peserta SKD Bisa Ikut Tes SKB, Lengkap dengan Jadwal
Peserta CPNS yang sudah memenuhi nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah masuk ke dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang sudah lolos SKD tidak otomatis dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN kepada masing-masing instansi melalui portal SSCASN, kemudian admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Tes SKB akan diselenggarakan mulai 25 Maret 2020.
Berikut jadwal pelaksanaan tes SKB:
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret hingga 10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei hingga 15 Juni 2020.
Dikutip dari Twitter BKN, adanya jadwal integrasi antara nilai SKD dan SKB yang rencananya akan diselenggerakan pada April 2020.
Setelah peserta melewati tes SKD dan SKB kemudian, dilakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Jadwal selanjutnya, yakni pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pada akun Twitter @BKNgoid juga mencuitkan informasi mengenai cara menentukan kriteria peserta SKD lolos ke tahap SKB.
BKN mengimbau agar peserta tidak membuat spekulasi sendiri dengan pengumuman lolos ke tahap SKB.
Berikut simulasi penentuan peserta SKD ke tahap SKB:
1. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.
5) E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.
6) F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.
7) G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.
Berikut penjelasannya:
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.
b. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan G.
2. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB.
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta:
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
Berikut penjelasannya:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pada lama instagram @sscn.bkn.go.id telah diinformasikan mengenai rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2019.
Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2019:
1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
3. Peserta dengan jalur Disabilitas
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
4. Peserta dengan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
5. Peserta dengan jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)(Tribunnews.com/AyuMiftakhul)