CPNS 2019
CPNS 2019: Simulasi Cara Penentuan Peserta SKD Bisa Ikut Tes SKB, Lengkap dengan Jadwal
Peserta CPNS yang sudah memenuhi nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta:
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
Berikut penjelasannya:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pada lama instagram @sscn.bkn.go.id telah diinformasikan mengenai rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2019.
Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2019:
1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
3. Peserta dengan jalur Disabilitas
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70