KPK Serahkan Surat Keberatan Kompol Rossa ke Tim Biro Hukum
Ali mengatakan, lima pimpinan telah menerima surat itu. Saat ini, kelima komisioner masih mengkaji dan membahas surat tersebut.

Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang di komandoi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Terkait kronologis surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri, tidak dijelaskan Ali Fikri, pada Kamis (6/2/2020). Dia mengatakan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.