Selasa, 30 September 2025

RUU Ketahanan Keluarga

Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Langgengkan KDRT

Perlakukan kekerasan diterima sebagai bentuk pengabdian karena menganggap bahwa laki-laki adalah kepala keluarga yang harus dihormati

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas/Toto Sihono
Ilustrasi istri jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Sementara terkait kewajiban istri diatur dalam Pasal 25 ayat (3). Kewajiban pertama istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.

Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved