Selasa, 30 September 2025

Andi Taswin Beberkan Soal Pemberian Uang Dari Eks Dirut PT INTI Kepada Eks Direktur Keuangan AP II

Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

Kemudian, Taswin kembali memberikan uang kepada Andra USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019.

Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp 253,62 juta.

Terakhir, Taswin kembali menyerahkan uang kali ini diterima supir Darman, Endang Suherman sejumlah SGD96.700.

Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.

Andi mengungkapkan Darman kerap kali meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman uang.

"Pak Darman seringkali bilang ke saya coba carikan saya uang karena kita butuh. Seringkali pak Darman mengeluh meminta," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andra Y Agussalam, Pahrozie sempat menanyakan kepada Andi soal pertemuan dengan kliennya pada Maret 2019.

Apakah terkait proyek BHS.

"Disitu Pak Andra menyampaikan bahwa sudah cukup waktu untuk Pak Darman membayar sisa utang-utangnya karena sudah cukup lama Pak Darman delay dalam pembayaran utang-utangnya. Tidak ada (pembahasan proyek semi BHS,-red)" jawab Andi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Dalam perkara ini, Andi Taswin bertindak selaku perantara suap antara Darman dengan Andra.

Upaya pemberian uang itu diberikan dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Taswin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan