Harun Masiku Buron KPK
Ada Kesalahan Konfigurasi di Bandara Soetta, Tim Gabungan Kasus Harun Masiku: Yasonna Tak Bersalah!
Tim gabungan bentukan Kemenkumham menyimpulkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak bersalah terkiat pemberian informasi keberadan Harun Masiku
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Tiara Shelavie
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) dari PDIP.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk melancarkan niat Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna menyebut bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu.
Namun, pada Rabu (22/1/2020), Dirjen Imigrasi mengakui, bahwa Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)