Wakil Ketua MPR : Periode Ini Akan Diputuskan Amandemen UUD 1945 Atau Tidak
Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan mengamendemen UUD 1945 atau tidak pada periode 2019-2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan mengamendemen UUD 1945 atau tidak pada periode 2019-2024.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, saat ini MPR masih melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat dari berbagai daerah terkait wacana amandemen UUD 1945 dengan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kami usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah setuju amandemen UUD 45 atau tidak setuju amandemen, tergantung aspirasi masyarakat yang masuk," ujar Syarief di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Baca: Bandara I Gusti Ngurah Rai Sediakan Hand Sanitizer untuk Cegah Virus Corona
Baca: Pengamat Terorisme Ridlwan Habib Ungkap Alasan Anak WNI Eks ISIS di Bawah 10 Tahun Aman Dipulangkan
Syarief menyebut, sampai saat ini MPR belum dapat menyebut keinginan atau masukan dari masyarakat terkait wacana tersebut, karena baru berlangsung lima bulan.
"Saya pikir masih panjang perjalanannya, masih beri kesempatan seluas-luasnya ke masyarakat, stakeholder untuk memberi masukan. Mengapa GBHN perlu dan mengapa tidak," papar Syarief.
Syarief mengaku, wacana amandemen UUD 1945 membuat sebagian pihak khawatir akan melebar ke persoalan lain, bukan hanya untuk mengaktifkan kembali GBHN.
"Tapi mudah-mudahan bisa dipenuhi, tidak akan melebar ke lainnya," ucap politikus Partai Demokrat itu.