Pengamat Duga Amandemen UUD 45 Hanya Akan Kembalikan Kewenangan MPR
Pengamat politik Ray Rangkuti menduga wacana amandemen UUD 1945 akan melebar kepenghidupan kembali kewenangan MPR dalam memilih dan memberhentikan Pre
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menduga wacana amandemen UUD 1945 akan melebar kepenghidupan kembali kewenangan MPR dalam memilih dan memberhentikan Presiden.
Padahal, amandemen tersebut awalnya digaungkan untuk mengaktifkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Dugaan terbesar saya dalam amanademen UUD 1945, mengembalikan kewenangan MPR memilih dan memberhentikan presiden," tutur Ray di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Baca: Tes Kepribadian - Temukan Rahasia dalam Dirimu dengan Cara Pecahkan Satu Telur Emas Berikut!
Menurut Ray, masyarakat harus mendapatkan informasi seimbang dari wacana amandemen UUD 1945 dengan menjelaskan maksud serta tujuannya secara detail.
"Jadi yang mau diatur di GBHN itu apa? Mau atur kesejahteraannya atau keadilannya saja, atau dua-duanya," tuturnya.
"Tapi kalau yang dimaksudkan supaya ada siklus lima tahunan, nah keadilan lima tahunan itu seperti apa? kan itu bicara diusulan teknis, cukup itu diatur di undang-undang, tidak perlu sampai ke konstitusi," sambung Ray.