Jokowi Teken Perpres tentang RPJM Nasional 2020-2024
RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024
Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir.
Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden.
Berkaitan dengan target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
“Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan,” bunyi Pasal 6 ayat 2.
Baca: UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan
Peraturan Presiden ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020.
Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.