Organda Minta Pemerintah Tertibkan Truk Over Muatan
Dari pengamatan DPP Organda faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama adalah faktor keselamatan lalu lintas jalan umum.
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis melalui Kementerian Perhubungan mengenai penentuan batas akhir toleransi terhadap operasional kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalan.
Selebihnya Kementrian BUMN dan Kementerian Perindustrian bisa secepatnya menyusun sistem biaya distribusi logistik dengan memperhatikan kendaraan non-ODOL
Dari pengamatan DPP Organda faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama adalah faktor keselamatan lalu lintas jalan umum.
Kasus rem blong yang dipicu oleh ketidakmampuan system pengereman karena kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Dimana system rantai pasok di Indonesia masih menggunakan standar pada distribusi barang dengan menggunakan ukuran biaya pada kondisi ODOL
Memperhatikan fenomena tersebut dengan memperhatikan faktor keselamatan jalan, faktor transportasi berkelanjutan (sustainable transport), serta faktor keberlangsungan usaha (sustainability financial) pada sector industry transportasi.
Jika kecelakaan angkutan logistik diatas terjadi sebagai akibat ODOL, karena kelalaian dalam menjalankan ketentuan yang semestinya dijalankan, sudah saatnya semua pihak mawas diri dan melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan.
Baca: Momen Bauman dan Alderete Unjuk Gigi, Arema Libas Persela 3-1
Baca: Fadli Zon Tak Terima Prabowo Subianto Dikaitkan Anggaran Atasi Terorisme, Fadjroel: Beliau Di Sana
Masalah ini tidak bisa terlepas dari dukungan industri kendaraan dan pendukungnya. Semua harus mengambil langkah nyata, agar dapat tercipta anti ODOL di industri angkutan logistik jalan raya dengan baik.
"Organda memandang perlu faktor keberlangsungan system transportasi Indonesia dan mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL di Indonesia sekaligus pengaturan larangan penggunaan kendaraan ODOL di Indonesia untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai landasan action kementrian terkait," ujarnya.
Terkait kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 arah Jakarta terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL), Ateng Aryono sangat prihatin atas kejadian yang terus berulang. Menurutnya pemerintah harus mulai tegas melakukan tindakan hukum kepada siapun yang melanggar aturan. “Kalau perlu dengan tangan besi” tandasnya
Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. DPP Organda sudah berulang kali mengimbau kepada anggotanya agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi. Seperti potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun.
Menurutnya kejadian Cipali menjadi pelajaran bagi semua pihak, otoritas penyelenggaraan, otoritas penegakan aturan, para pemain transportasi logistik di jalan raya, termasuk para pemilik barang. Bahwa keselamatan haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan LLAJ dan tidak bisa ditawar lagi.
DPP Organda juga mendukung program Pemerintah untuk peremajaan angkutan umum barang termasuk untuk beralih dengan penyesuaian kendaraan multiexel dan anti ODOL (overdomensi dan oveload). “Kendaraan multiexel dinilai cukup bagus selama mematuhi ketentuan muatan dengan sumbu terberat tidak melebihi 10 ton karena beban kendaraan dan barang muatannya terdistribusi ke beberapa sumbu yang ada,” kata Ateng