Nadiem Makarim Akui Belum Sentuh Kebijakan Peningkatan Kualitas Guru dan Kurikulum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui dirinya belum menyentuh kebijakan soal peningkatan kualitas guru dan pembenahan kurikulum.
Menurut Nadiem, langkah ini dilakukan untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” tutur Nadiem.
Selain itu, jika terdapat sisa, dana BOS dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Nadiem juga tidak memberikan batas maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia.
Seperti diketahui, penyaluran dana BOS mengalami perubahan pada tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.
Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen. Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.
Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun