Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

‎‎‎Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi tambahan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (12/2/2020).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Besok yang akan hadir hanya para penyidik kasus Jiwasraya.

Dalam rapat kerja besok, Febrie mengaku bakal menerangkan tentang progres pengungkapan hingga arah hukum pengungkapan kasus.

"Besok kami tidak hadiri tersangka, tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," katanya.

Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Besok Dalami Pernyataan Benny Tjokro

Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro.

Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, besok rapat perdana Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Menurutnya, pertemuan Panja dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dilaksanakan secara tertutup.

Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon

Tujuan Panja pemanggilan Jampidsus untuk mengetahui perkembangan terkini kasus Jiwasraya.

"Kami ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang Benny Tjokro (tersangka), yang bilang kenapa cuman dia yang dijerat?" ucap Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Kami ingin tahu bagaimana Kejaksaan merespon itu. Apakah dianggap angin lalu? Karena dia bisa mungkin jadi justice collaborator, untuk membuka semua," sambung Hinca.

Menurut Hinca, pernyataan Benny Tjokro harus ditindaklanjuti Kejaksaan secara dalam dan jika diabaikan maka Panja akan meminjam Benny untuk dimintai keterangannya.

Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Selasa, 11 Februari 2020: Korban Meninggal Capai 1.013 Jiwa

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved