Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa selama 11 jam untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020).

Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB itu akan bersaksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Ia dijadwalkan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sebagai latar, Tin adalah birokrat senior di Mahkamah Agung. Sejak 2017, ia menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang bidang politik dan hukum.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).

Selain Tin, penyidik memanggil tiga saksi lainnya untuk Hiendra.

Mereka adalah istri Hiendra, Lusi Indriati; Advokat Yosef B. Badeoda; dan Karyawan Swasta Albert Christian Kairupan.

Baca: Nurhadi cs Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Proses Penetapan Tersangka oleh KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved