Selasa, 7 Oktober 2025

Hari Ini, Pemerintah Kirim Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR

Presiden hari ini dikabarkan akan mengirim surat presiden (supres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut hari ini dikabarkan akan mengirim surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

"Ada kabar hari ini pemerintah menyerahkan surpres disertai naskah akademik dan RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja," ujar Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca: Di Forum Bisnis Australia, Jokowi Singgung Omnibus Law Untuk Meningkatkan Iklim Investasi

Menurut Arsul, setelah DPR menerima surpres, maka pimpinan melakukan rapat internal dan kemudian dibawa Badan Musyawarah (Bamus) yang selanjutnya akan dibahas di komisi terkait.

"Tapi yang jelas, semua fraksi akan memberikan ruang kepada publik memberikan masukan. Jadi ruang konsultasi publiknya akan cukup besar lah," tutur Arsul.

Arsul yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR menyebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat diselesaikan jika pasal-pasal tidak banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Jadi dibaca dulu isinya apa? Kemudian respon masyarakat? Dua hal itu yang menentukan (cepat atau tidak)," papar Arsul.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved