Belum Ada Permintaan Pemulangan Warga China dari Bali
Izin pengajuan pesawat semacam ini membutuhkan persetujuan dari tiga instansi, yakni Kementerian Pertahanan berupa security clearance
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan izin atau permintaan dari pihak Konsulat Jenderal China di Denpasar, untuk menjemput warganya di Bali menggunakan pesawat carter.
"Sampai saat ini belum ada (permohonan izin) dari Konjen," kata Elfi Amir, Senin (10/2/2020).
Elfi mengatakan, izin pengajuan pesawat semacam ini membutuhkan persetujuan dari tiga instansi, yakni Kementerian Pertahanan berupa security clearance, atau kepastian keamanan.
Kemudian, dari Kementerian Luar Negeri berupa diplomatic clearance atau izin diplomatik dan terakhir dari Kementerian Perhubungan berupa flight approval, atau persetujuan penerbangan.
"Izin jadi satu semuanya, karena sudah sistem online. Tetapi semua harus menyetujui atau mengizinkan," kata Elfi.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal China di Denpasar Gou Haodong mengatakan, masih ada 3.000 turis China yang ada di Bali.
Baca: TNI Angkatan Darat Buka Rekrutmen untuk Calon Tamtama, Bintara, dan Taruna Akademi Militer
Mereka rata-rata sudah ada di Bali selama satu hingga tiga pekan.
Saat ditanya soal rencana penjemputan lagi, ia menyebut akan dipertimbangkan lagi jika ada permintaan.
"Jadi ke depan, jika ada kebutuhan akan dipertimbangkan lagi," kata Gou Haodong di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu lalu.
Diberitakan sebelumnya, pesawat carter dari China untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (8/2/2020), pukul 14.11 WITA.
Pesawat milik maskapai penerbangan China Eastern tersebut membawa 61 warga negara China. Rinciannya, 49 penumpang dewasa dan 12 anak-anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ada Permintaan Izin Penerbangan untuk Pemulangan Warga China di Bali"